Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mempimpin apel mingguan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat

 

KALIANDA, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mempimpin apel mingguan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (23/05/2022).

Apel yang rutin dilaksanakan di Lapangan Korpri itu, diikuti para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS).

Dalam arahannya, Thamrin menyampaikan terkait informasi Covid-19 saat ini, Kabupaten Lampung Selatan telah berstatus PPKM Level 1 dan telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi siswa sekolah terhitung tanggal 17 Mei 2022, namun seluruh masyarakat diminta untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Pegawai baik PNS maupun THLS agar dapat menjadi contoh yang baik dengan senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah dimana putra dan putri kita belajar sampai dengan situasi pandemi berubah menjadi endemi, bukan lagi pandemi”ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, pada tanggal 20 Mei 2022 kemarin, Pemkab Lampung Selatan melaksanakan sosialisasi  tentang Mekanisme Pembayaran TPP ASN sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 47 Tahun 2021.Dimana dalam Perbup tersebut, pemerintah telah memberikan penghargaan kepada seluruh ASN dengan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di luar gaji kepada seluruh ASN.

“Kita telah bahas mengenai pemberian TPP ASN yang bertujuan agar kedepan para ASN dapat lebih meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,”tambahnya lagi.

Berkenaan dengan pemberian TPP tersebut, Thamrin menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah agar dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja seluruh pegawai terutama masalah kehadiran dan jam kerja serta memberikan sanksi berupa pengurangan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan hasil rapat kemarin, mulai bulan Juni 2022 pemberian TPP tersebut akan disesuaikan dengan jumlah kehadiran ASN, jika ASN tersebut tidak hadir 1 hari akan diberikan sanksi berupa potongan TPP sebesar 3% serta apabila lebih dari 1 hari tetap akan di akumulasikan terhitung berapa jumlah ketidakhadirannya,”tegasnya.

Mengenai mekanisme pemberian TPP tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan itu meminta kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan untuk sesegera mungkin melakukan inovasi dan terobosan terkait penegakkan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar amanat Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2021 dapat segera dilaksanakan.

“BKD harus segera melakukan terobosan dan inovasi agar TPP yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak masuk kerja, disesuaikan dengan ketentuannya,” kata Thamrin menegaskan.

Pada kesempatan itu, Thamrin juga mengingatkan akan bahaya penyakit DBD dan Hepatitis Akut. Memasuki musim penghujan saat ini, semua harus mewaspadai sekaligus mengantisipasi kemungkinan mewabahnya penyakit DBD.

“Kita semua harus waspada dan menjaga keluarga, terutama anak usia balita sampai dengan remaja 16 Tahun dari terjangkitnya penyakit Hepatitis Akut serta DBD yang akhir-akhir ini banyak diberitakan,”ucapnya.

“Untuk itu saya berharap apel mingguan yang kita laksanakan ini dapat memberikan sentuhan semangat bagi kita semua dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara. Kita semua dituntut terus meningkatkan kinerja masing-masing,” kata Thamrin lagi.

“Banyak aspek yang harus dibenahi, diantaranya tingkat kedisiplinan dalam bekerja mulai dari jam kerja sampai dengan kelengkapan atribut dalam berpakaian yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pegawai, apalagi bagi Perangkat Daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.(lmhr)

Category: Berita, Daerah

author