KALIANDA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2021 secara virtual.
Adapun, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md. didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T. dan Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H. berlangsung di gedung DPRD setempat. Kemudian, dihadiri oleh 38 anggota DPRD baik secara tatap muka dan virtual.
Sementara, LKPJ disampaikan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos, M.M. serta Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari aula rajabasa, setdakab setempat, pada Kamis (31/3/2022).
Dalam laporannya, Nanang Ermanto menyampaikan, LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun 2021 disusun untuk memenuhi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dimana, didalamnya menyatakan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah. Kemudian, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Untuk itu LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun 2021 ini juga disusun sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik,” kata Nanang.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan mengenai target dan realisasi belanja daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021, yaitu Target Belanja sebesar Rp.2.260.672.535.024 dan Realisasi sebesar Rp.2.167.992.801.049.73 dengan Persentase sebesar 95,90 persen.
“Target belanja operasi sebesar Rp.1.551.664.542.756 dan realisasi sebesar Rp.1.492.348.447.747.58 dengan persentase sebesar 96,18 persen. Kemudian, target belanja modal sebesar Rp.280.924.933.798 dan realisasi sebesar Rp.254.313.025.764.15 dengan Persentase sebesar 90,53 persen,” ungkapnya.
“Target belanja tidak terduga sebesar Rp.8.762.916.150 dan realisasi sebesar Rp.5.595.829.982 dengan persentase sebesar 63,86 persen. Selanjutnya, target belanja transfer sebesar Rp.419.320.142.320 realisasi sebesar Rp.415.735.497.656 dengan persentase sebesar 99,15 persen,” ungkapnya lebih lanjut.
Pada kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan mengenai target pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021, sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan sebesar Rp.2.104.204.516.823 dan terealisasi sebesar Rp.2.076.591.333.958,68 atau mencapai Persentase sebesar 98,69 persen.
“Target pendapatan transfer sebesar Rp.1.696.333.280.000 terealisasi sebesar Rp.1.672.194.652.419 dengan persentase sebesar 98,58 persen, serta target lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.109.398.830.000 terealisasi sebesar Rp.108.678.830.000 dengan Persentase sebesar 99, 34 persen,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Hanura dan Perindo menyatakan siap membahas LKPJ tersebut ketingkat selanjutnya. (ptm).