KALIANDA, – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD setempat secara virtual.
Adapun, Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (7/9/2022).
Sementara, rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, A.Md., didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T. dan Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H. dari ruang rapat gedung DPRD setempat.Setelah dibuka, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Keuangan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Lampung Selatan.
Nanang menyampaikan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi perekonomian akibat Pandemi Covid-19, kenaikan harga BBM bersubsidi serta inflasi daerah.
Oleh karena itu, kata Nanang, untuk menangani hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022.
“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali Rencana Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang telah ditetapkan dalam APBD Induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Nanang memaparkan, perubahan proyeksi pendapatan daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp.57.124.979.576.
“Adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi Daerah. Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 total Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.220.256.337.976 bertambah sebesar Rp. 57.124.979.576 bila dibandingkan dengan sebelum perubahan,” jelas Nanang.
Selanjutnya, Nanang juga memaparkan perubahan proyeksi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp.2.376.172.888.986 bertambah sebesar Rp.155.381.237.948.
Dengan rincian, belanja operasi bertambah sebesar Rp.39.602.175.130, belanja modal bertambah sebesar Rp.117.296.254.718, belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp.5.000.000.000 dan belanja transfer bertambah sebesar Rp.3.482.808.100.“Pengalokasian anggaran tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rencana kerja, arah dan kebijakan umum serta prioritas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang terlampir dalam Naskah Kesepakatan (MoU) antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini,” ujarnya.
Diakhir penyampaiannya, Nanang berharap, dari data-data keuangan yang telah disampaikan tersebut dapat dibahas bersama-sama antara pihak eksekutif dan legislatif