Kejari Lamsel Bersama Jajaran Forkopimda Resmikan Kampung Restorative Justice Di Natar

 

NATAR, – Guna memberikan kepastian hukum, keadilan dan kebermanfaatan hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan membentuk dan menetapkan Desa Hajimena, Kecamatan Natar sebagai Kampung Restorative Justice(RJ) yang di resmikan langsung oleh Kajati Lampung Nanang Sigit di kantor desa hajimena kecamatan Natar, Rabu (9/3/2022).

Peresmian tersebut dilakukan dengan menandatangani prasasti penetapan Kampung RJ Desa Hajimena oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto yang di dampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dwi Astuti Beniyati dan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Asnawi, Kepala Lapas Kelas II Kalianda Tetra, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, Camat Natar Rendi Eko Supriyanto, Kepala Desa Hajimena Suhaimi Abu Bakar, Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Desa Hajimena.

Desa Hajimena menjadi Kampung Restorative Justice (RJ) pertama di Lampung Selatan yang ditetapkan Kejari Lamsel dengan diberi nama Kampung Khagom Mufakat.

Pembentukan Kampung RJ Khagom Mufakat desa Hajimena ini tentunya melihat berbagai pertimbangan dengan ketentuan prosedur yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melaporkan, pembentukan Kampung RJ Desa Hajimena berawal dari adanya kasus tindak pidana ringan yang di lakukan masyarakat sekitar dengan penyelesaian masalah sejalan dengan proses RJ.

“Terkait pembentukan kampung RJ berawal adanya kasus pidana pasal 351 tentang tindak penganiayaan ringan di antara warga yang sudah ditangani Polsek Natar dimana yang berujung damai dan memohon kejari untuk menjadi fasilitator perdamaian tersebut,” jelas Dwi Astuti.

Dwi Astuti menyebut, tentang pemberhentian penuntutan pengadilan dilakukan dengan melihat beberapa pertimbangan secara selektif hingga proses penyelesaian masalah bisa dilakukan dengan proses RJ.”

“Adapun kriteria kasus yang dapat dilakukan proses RJ meliputi perkara-perkara yang ringan yaitu kerugian dibawah 2.5 Juta, tersangka baru satu kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana adalah tidak lebih dari lima tahun,” papar Dwi Astuti.

Sementara, Kepala Kejati Provinsi Lampung Nanang Sigit yang juga membuka secara resmi acara tersebut mengatakan, pembentukan Kampung RJ merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar dapat mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

“Antara korban, pelaku dan masyarakat ini bisa menyelesaikan masalah dengan mengedepankan musyawarah mufakat hingga mencapai keadilan secara musyawarah kekeluargaan”, ujar Nanang Sigit.

Menurutnya, dengan adanya Kampung RJ khagom mufakat dapat menciptakan masyarakat yang sadar akan hukum serta taat hukum di wilayah Kab.Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung.

“Penegakan hukum dengan adanya Kampung RJ upaya kita bersama untuk menghasilkan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan hukum bagi masyarakat. Serta saya berharap mudah-mudahanan akan menginspirasi wilayah lain di Lamsel dan umumnya di Provinsi Lampung untuk membentuk Kampung RJ,” ungkapnya.

Pada Kesempatan yang sama, bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, menyambut baik kegiatan pembentukan kampung RJ dengan harapan
berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Harapan kita semua, dengan dibentuknya kampung RJ Khagom mufakat ini, akan berdampak positif terhadap penegakan hukum di tengah masyarakat, dan sekaligus sebagai solusi alternatif pemecahan masalah yang difasilitasi oleh pihak Kejaksaan di luar Pengadilan,” jelas Nanang.

Nanang juga berharap, inisiasi yang dilakukan oleh Kejari Lamsel dengan membentuk Kampung Restorative Justice tidak hanya berhenti di desa Hajimena.

Category: Berita, Budaya, News, Recent Post

author