KALIANDA, – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin Selaku Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) menggelar rapat sosialisasi dan rekonsiliasi yang membahas Iuran Korpri Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.
Rapat yang terselenggara pada Rabu, (17/05/2022) tersebut bertempat di Sekretariat Dp Korpri Lampung Selatan serta turut dihadiri oleh Branch Sales Manager KB Bukopin cabang Kalianda Yulius Rizal Rozi dan para undangan.
Acara yang akan berlangsung pada tanggal 18-19 Mei 2022 itu diawali dengan laporan ketua pelaksana Eko Junaidi Prabowo selaku Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lampung Selatan dengan menjelaskan saat ini Korpri telah bertransformasi sebagai organisasi lembaga profesi yang mandiri dan independen.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi dan rekonsiliasi ini yakni mensosialisasikan surat keputusan dewan pengurus Korpri Nomor 236/4/skdpkls/II/ tahun 2022 tertanggal 22 Februari 2022 tentang sumber penerimaan Korpri dan pengelolaan serta peruntukan dana Korpri di Lingkungan Korpri Lampung Selatan yang didalamnya mengandung program kerja Korpri serta tentang besaran iuran Korpri yang baru.
Selanjutnya, Mensosialisasikan perjanjian kerjasama yang dilakukan DP Korpri Lampung Selatan dengan PT. KB Bukopin KCU Cabang Lampung yang telah di tandatangani pada tanggal 4 April 2022 tentang penempatan dan pengelolaan dana iuran anggota Korpri dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Korpri yang transparan, tertib, akuntabel, dan kredibel dengan mengoptimalkan layanan transaksi perbankan/payroll atau auto debet.
“Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 2 hari dengan peserta dihari pertama 18 perwakilan OPD dan 9 kecamatan dan hari kedua dengan peserta 17 OPD dan 8 kecamatan,”ujarnya.
Ditempat ditempat yang sama, Sekretaris Daerah yang juga selaku ketua DP Korpri Lampung Selatan Thamrin menyambut baik kegiatan tersebut. Dirinya juga menjelaskan sejak tanggal 21 Januari 2021 yang bahwasanya Kopri sudah melebur dengan Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sesuai dengan aturan DPD Korpri Provinsi Lampung ada sedikit kenaikan pada iuran Korpri sesuai dengan pangkat/golongan dengan yang memiliki jabatan eselon II 75rb, Eselon III 50rb, dan eselon IV 25rb,”jelasnya.
Thamrin juga menjelaskan Sekretaris Korpri dan Kopri Lampung Selatan memiliki kegiatan yang dilakukan secara rutin dengan memberikan uang duka kepada setiap anggota Korpri yang meninggal dunia maupun memberikan tali asih kepada anggota Korpri yang sudah memasuki masa purna bakti.
“Dengan besaran uang duka sebesar 5 juta rupiah dan satunan tali asin sebesar 1,5 juta rupiah,”tambahnya.
Menutup sambutannya, Sekda Lampung Selatan itu berpesan, berkenaan dengan seragam Korpri yang baru untuk kiranya dapat dibeli secara mandiri karena Sekretariat Kabupaten Lampung belum dapat menyediakan. (lmhr)