TANJUNG BINTANG, – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Roving Seminar Kekayaan Intelektual secara hybrid, Rabu (13/4/2022).
Kegiatan yang dipusatkan di Hotel JW. Marriot Medan Sumatera Utara ini menjadi lokasi pertama Roving Seminar Kekayaan Intelektual. Acara itu akan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, pada Rabu 13 April 2022 dan Kamis 14 April 2022.
Sedangkan, secara virtual kegiatan dapat diikuti melalui aplikasi zoom meeting di laman http://bit.ly/RovingKIMedan dan dapat disaksikan secara streaming dari kanal Youtube DJKI Kemenkumham pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan ini, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi oleh para pejabat terkait, turut mengikuti Roving Seminar Kekayaan Intelektual melalui zoom meeting dari kediaman Bupati Lampung Selatan, yang terletak di Desa Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang.
Roving Seminar Kekayaan Intelektual akan digelar secara bergantian di tujuh provinsi Indonesia, yaitu Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Kemenkumham Razilu mengungkapkan, tujuan dari kegiatan ini adalah guna meningkatkan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi, untuk memanfaatkan sistem KI dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.
Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pembuka komunikasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah.
“Program ini merupakan salah satu program unggulan DJKI dari 16 program unggulan di tahun 2022. Kegiatan ini juga dirangkai dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya. Latar Belakang dilaksanakannya kegiatan ini adalah meningkatkan perlindungan dan pemahaman kekayaan intelektual di daerah,” ungkapnya.
Pada Roving Seminar kali ini, lanjut Razilu, DJKI Kemenkumham menghadirkan para pembicara, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Khusus Bidang Pemerintahan Mukhlis Hamdi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno serta Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Adapun, kegiatan tersebut turut diikuti oleh Peserta kegiatan. DPRD Sumatera Utara, para Gubernur, Bupati/Walikota, Rektor, Dekan, Dinas Terkait, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, UMKM, Guru dan Siswa SMK di wilayah Sumatera Utara.
“Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan pemahaman intelektual yang akan dilaksanakan selama 2 hari. Peserta kegiatan berjumlah kurang lebih 300 orang yang mengikuti secara luring dan 1000 orang yang mengikuti kegiatan secara daring,” ungkapnya lebih lanjut.
Sementara, Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengucapkan banyak terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh Kemenkumham kepada Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan edukasi mengenai Kekayaan Intelektual.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih diberikannya kepercayaan Sumatera Utara untuk melaksanakan edukasi, sosialiasi tentang KI ini. Saya percaya KI ini ingin menjadikan prioritas kepastian merek sebagai hak cipta, sehingga pastinya yang pertama adalah harga dirinya dan yang kedua adalah menunjang ekonomi,” katanya.
Edy mengungkapkan, banyak produk-produk dalam negeri yang kualitasnya tidak kalah dengan berbagai produk yang berada di pasaran. Namun, sayangnya saat ini para pelaku UMKM masih kurang memahami akan pentingnya mengklaim hak cipta.
Oleh karenanya, dengan diselenggarakannya Rover Seminar Kekayaan Intelektual ini diharapkan dapat membuka wawasan, serta pengetahuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait dengan kepastian merek hak cipta.
“Banyak produk-produk yang ada di sumatera utara ini, tetapi rakyat saya masih enggan bahkan tak percaya bahwa ini sangat penting. Bahkan ada yang berfikiran terlalu sulit untuk melakukan hal itu, berbelit-belit dan segala macam. Inilah yang saya bersyukur, sosialiasi hak cipta dilaksanakan di Sumatera Utara,” tuturnya. (ptm).