KALIANDA, – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah janji 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah daerah di aula sebuku, rumah dinas bupati setempat, Jum’at (8/4/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : 821.23.24./295-297/V.05/2022 Tentang Pemberhentian, Pemindahan, dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun 47 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang dilantik terdiri dari 2 orang Pejabat Eselon III dan 45 orang Pejabat Eselon IV yang terdapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Usai melantik, Nanang Ermanto mengatakan, perombakan posisi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi. Yang mana perubahan tersebut dilakukan guna memenuhi standar kebutuhan pemerintah daerah.
“Inilah perubahan birokrasi, ini kebutuhan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Kita disini masih banyak yang harus kita benahi. Semua mekanisme ini aturannya ada di PNS. Yang mana kebutuhan ini harus kita jalankan, kemauan Pemerintah Pusat terutama Presiden, Menpan dan Menteri Dalam Negeri,” kata Nanang.
Sebagai pelayan masyarakat, lanjut Nanang, seorang pejabat harus memiliki kompetensi dan kreatifitas, sehingga mampu menciptakan inovasi dalam memajukan daerah. Oleh karenanya, dengan adanya perombakan pejabat ini, diharapkan mampu merubah tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi.
“Kita mengalami perubahan-perubahan yang mau tidak mau kita harus kita jalankan dan ikuti, karena disatu sisi inilah perubahan didalam birokrasi. PNS harus siap tiap ada perubahan, karena ini tuntutan pelayanan, tuntutan ini mau tidak mau adalah capaian kinerja,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nanang juga meminta, kepada pejabat yang telah dilantik untuk lebih bekerja keras dan meningkatkan loyalitas kepada Pimpinan. Kemudian juga, meningkatkan kinerja, kreatifitas serta inovatif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi, perombakan ini bukan maunya kepala daerah tapi ini adalah struktural yang harus kita jalankan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. PNS harus sigap menghadapi setiap perubahan yang terjadi,” terang Nanang.
Dirinya menyebut, evaluasi perlu dilakukan untuk melihat hasil kinerja terhadap seluruh Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna memastikan Jabatan yang di amanahkan tersebut sesuai dengan kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Bagaimana reformasi birokrasi ini benar-benar kita terapkan dan kita jalankan dengan baik sesuai dengan kebutuhan di instansi masing-masing, mari kita bersama-sama melakukannya, sehingga akan menghasilkan kinerja aparatur yang tinggi dan berkualitas,” imbuhnya. (ptm/Hy).