PLN Dan Pemkab Lamsel Teken MOU Pemanfaatan Paba

204

KALIANDA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan kerja sama dalam hal pemanfaatan   Fly Ash Bottom Ash   (FABA).

Penandatanganan  Nota Kesepahaman  (MoU) dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi serta Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Tarahan Yuli Tri.

Adapun, penangdatanganan Mou yang berlangsung di Aula Sebuku, rumah dinas bupati Lampung Selatan, Kamis (2/12/2021) pagi, turut menyaksikan Plt Asisten Bidang Administrasi dan pejabat utama dilingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, mewakili GM PT PLN UIK Sumbagsel, Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi menyatakan sangat menyambut baik pelaksanaan kerja sama dengan Bupati Lampung Selatan.

Hal itu kata dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Lingkungan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 kegiatan pembakaran batubara ( FABA).

“Dengan MoU Rosyid ini, juga sangat mendukung cita-cita kami dalam pengelolaan lingkungan,” kata Nurdin Fauzi.Rosyid Nurdin Fauzi mengungkapkan, paska dikeluarkan dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), FABA dapat dikelola bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

Dia mengatakan, beberapa kegiatan yang telah dilakukan diantaranya mengajak masyarakat melalui pembuatan paving block dan batako.

“Kami sampaikan juga beberapa program CSR yang telah terlaksana diantaranya pembangunan sarana sanitasi menggunakan paving dan batako. Pembangunan jalan desa sepanjang 400 meter, pembangunan parkiran kantor Desa Tarahan dan pembangunan beberapa halaman masjid di sekitar PLTU Sebalang dan Tarahan,” katanya.

Category: Daerah

author