LAMPUNG SELATAN – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Lampung Selatan masih tetap berada di level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 8 Nopember 2021.
Dalam Inmendagri sebelumnya Nomor 48 Tahun 2021 mensyaratkan, apabila status PPKM daerah tersebut berada di level 2, capaian vaksinasi dosis 1 minimal 50℅. Sedangkan untuk berada di level 1 atau herd immunity, capaian vaksinasi dosis 1 harus sudah 70℅.
Atas capaian target minimal tetap berada di level 2, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim serta usur lainnya seperti TNI/Polri serta pemangku kepentingan yang telah bekerja keras, bahu-membahu untuk mengejar target capaian vaksinasi di Lampung Selatan.
“Kita semua sudah bekerja keras, bahkan para Nakes door to door mendatangai sasaran vaksin lansia hingga ke pelosok dusun. Terima kasih untuk semuanya,”ujar Bupati Nanang Ermanto.
Namun, Nanang Ermanto berpesan, meskipun Lampung Selatan mampu mempertahankan tetap berada di level 2, seluruh jajaran diminta tidak boleh mengawasi, menjaga protokol kesehatan, serta terus melakukan program vaksinasi untuk mengejar kekebalan kelompok atau capaian vaksinasi dosis 1 sebesar 70℅.
Nanang Ermanto menambahkan, vaksinasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, bukan tanggungan para Nakes, tetapi merupakan kewajiban kita semua, termasuk masyarakat itu sendiri.
“Jika kita mampu mengejar herd immunity (capaian vaksin 70℅), aktivitas kehidupan di masyarakat tentunya akan lebih longgar. Geliat ekonomi akan lancar. Yang terpenting, kita akan melaksanakan pesta demokrasi, pemilihan kepala desa serentak pada tanggal 28 Oktober 2021. Anggaran juga tidak akan memfokuskan kembali status PPKM kita berada di zona hijau. Pembangunan infrastruktur dapat segera berjalan jika tidak fokus kembali,” jelas Nanang lagi.
Sementara itu, Dinas Kesehatan, Joniansyah Kepala Lampung Selatan mampu mempertahankan status PPKM tetap berada di level 2.