Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).
Delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang memimpin jalannya rapat paripurna itu mengatakan, rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri 34 anggota dewan dari 50 anggota yang ada.
“Maka kesimpulan rapat paripurna kita pada hari ini adalah Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang satu kali.
Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2022 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing Fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2022 itu nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan, baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas kedepan.
Sementara, pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan Pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Nanang.
Pada kesempatan itu, Bupati Nanang juga meminta kepada seluruh Kepala OPD dan jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi.
Diakhir sambutannya, Nanang mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi.
“Dan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” kata Nanang mengakhiri sambutannya. (Kmf)